Ini Dia Kesempatan Emas Bagi Penunggak Pajak Kendaraan

diskon
BANJIR DISKON: Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sampit. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Selama masa pandemi Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pembebasan bea balik nama dari non-KH menjadi KH.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bappenda Provinsi Kalteng di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotim Sugito mengatakan, keringanan pajak bagi masyarakat Kalteng ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor yang bernomor plat KH. Program ini mengacu  Pergub Kalteng Nomor 18 tahun 2021 yang berlaku sejak 28 Juni- 25 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Selama rentang waktu yang ditetapkan, masyarakat diberikan keringanan bebas denda pajak (pemutihan), bebas biaya balik nama II (mutasi atau balik nama), pembebasan progresif ketiga dan seterusnya, dan diskon 50 persen pajak pokok bagi masyarakat yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Breaking News! Anak Punk Taman Kota Sampit Sekarat Ditusuk Orang Tak Dikenal

“Discon 50 persen terhitung mulai dari tahun kedua dan seterusnya. Misalkan, menunggaknya lima tahun, empat tahunnya diberikan discon pajak pokok sebesar 50 persen dan bebas denda pajak,” kata Sugito saat ditemui Radar Sampit di ruang kerjanya, Rabu (22/9).

Menurut Sugito, keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen ini jarang diberikan oleh Pemprov Kalteng, sehingga dia berharap agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun agar segera dibayarkan.

“Bebas biaya denda setiap tahun selalu ada, kalau diskon PKB 50 persen ini jarang ada, sehingga masyarakat diharapkan memanfaatkan ini dengan sebaik-baiknya hingga batas terakhir 25 Oktober 2021. Karena, belum tentu tahun depan pemerintah provinsi memberikan keringanan discon 50 persen lagi,” katanya.

Untuk diketahui, di tahun 2018 program keringanan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor dilaksanakan dua kali, di tahun 2019 dua kali, di tahun 2020 dua kali dimulai 2 mei – 31 juli 2020 dan diperpanjang sejak 1 Agustus – 1 Oktober 2020.

“Tahun ini program bebas denda pajak paling panjang masa berlakunya. Diharapkan ini dapat mendorong masyarakat untuk membayar pajak yang telah lama menunggak selama bertahun-tahun. Di luar program bebas denda pajak ini, masyarakat yang menunggak bayar pajak membayar dobel, bayar pajak pokok belum termasuk dendanya,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *