“Kalau denda kendaraan motor mungkin tidak seberapa tetapi kalau bagi pemilik kendaraan mobil pribadi ini sangat terasa menguras kantong dan program dari pemerintah ini bertujuan untuk meringankan biaya pelunasan pajak,” tambahnya.
Sugito menambahkan program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di sektor Pajak Daerah.
“Kami harapkan dengan pemutihan ini paling tidak bisa memberikan kontribusi terhadap PAD sehingga masyarakat yang selama ini masih menunggak segera tunaikanlah kewajibannya. Dimana roda berpijak disitulah pajak dijunjung,” tandasnya. (hgn/yit)