Ini Kendala yang Dihadapi Pengusaha Kotim Urus Perizinan

ilustrasi perizinan
Ilustrasi perizinan. (net)

SAMPIT – Sejak aplikasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diluncurkan Agustus lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin menyadari masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengakses pengurusan izin melalui aplikasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berbasis risiko tersebut.

”Aplikasi OSS RBA ini sebenarnya masih dalam tahap pengembangan sehingga kendala itu tentu ada. Namun, kami siap membantu pelaku usaha yang kesulitan menginput data melalui sistem OSS-RBA,” kata Imam Subekti, Kepala DPMPTSP Kotim.

Bacaan Lainnya

Imam mengatakan, meski masih banyak pelaku usaha yang belum memahami, semua pelaku usaha wajib diarahkan mengurus izin berusahanya melalui sistem OSS-RBA.

”Semua pelaku usaha wajib melakukan input data melalui sistem OSS RBA. Selama ini pelaku usaha memang masih banyak yang bingung menginput melalui OSS RBA. Memang  sistem OSS-RBA ini masih tahap pengembangan dan terus disempurnakan. Bagi yang kesulitan atau terkendala penginputan, silakan datang ke kantor kami,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Beri Peringatan Keras Bupati/Wali Kota, Ada Apa?

Sejak sistem izin perizinan terintegrasi secara elektronik diluncurkan, ada 85 pelaku usaha seperti dari sektor perdagangan dan konstruksi yang berhasil memproses input data melalui sistem OSS RBA.

”Ada 85 yang sudah berhasil menginput data melalui OSS RBA. Kami berharap sistem OSS RBA dapat memberikan kemudahan layanan kepada pelaku usaha yang mengurus perizinan lebih mudah dan praktis. Awalnya memang perlu penyesuaian, tetapi kedepannya dengan melalui sistem OSS RBA pelaku usaha proses perizinan lebih sederhana dan lebih mudah diakses oleh seluruh pelaku usaha hingga pelaku UMKM,” ujarnya.

Staf Bidang Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kotim Debby Carol Kristiono menambahkan, sistem OSS-RBA berbeda dengan versi OSS 1.1 sebelumnya. Dalam penerapannya, sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dibedakan berdasarkan risiko (rendah, sedang, tinggi). Tingkat risiko rendah seperti pelaku UMKM dapat mengantongi izin berusaha dengan mudah dan dapat melakukan permohonan izin melalui OSS-RBA  yang mencakup 16 sektor usaha.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *