Ini Pelanggaran Prokes yang Masih Ditemukan Bupati Kotim saat Razia

Razia Pertama Diingatkan, Kedua Dibubarkan

mematuhi protokol kesehatan
OPERASI YUSTISI: Bupati Kotim Halikinoor menggelar razia ke sejumlah tempat tongkrongan di Kota Sampit untuk memantau penerapan prokes, beberapa waktu lalu. (DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati kotim Halikinoor menggelar razia ke sejumlah tempat tongkrongan di Kota Sampit, Sabtu (27/6) malam. Kafe dan angkringan yang jadi tempat berkerumun jadi target operasi TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.

“Masyarakat secara umum sudah memakai masker, tapi belum menjaga jarak. Saya imbau masyarakat untuk menjaga jarak,” kata Halikinoor saat razia.

Bacaan Lainnya

Razia pertama yang dilaksanakan Sabtu pukul 20.00 WIB masih bersifat imbauan. Selanjutnya razia pada pukul 22.00 bersifat tindakan tegas, yakni pembubaran kerumunan.

“Saya minta kepada pemilik kafe atau warung warung agar menata kembali tempatnya dengan batas 50 persen dari kapasitas,” ucap Halikinnoor.

Tim akan terus memantau lokasi yang sering dijadikan tempat kerumunan. Apabila masih terdapat kerumanan dan pemilik kafe belum melakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas, makanya  akan ada sanksi tegas.

Baca Juga :  Masih Banyak Warga Kapuas Langgar Prokes

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris menambahkan, ada di beberapa titik kafe dan warung angkringan yang kurang menerapkan protokol kesehatan. Kapoles meminta pemilik usaha untuk menerapkan prokes.

“Kita sudah lihat tadi memang beberapa warung dan kafe belum memiliki prokes, nantinya akan kita pantau terus tempat tempat itu,” ujar Abdoel Harris Jakin.

Tindakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 semakin parah.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat kotim untuk mematuhi protokol kesehatan. Jangan abaikan kesehatan, keselamatan rakyat di atas segalanya,” kata kapolres. (rm-106/yit)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *