Ini Sebabnya Warga Harus Kucing-kucingan Main Tambang

penyebab Warga Harus Kucing-kucingan Main Tambang
TELAN KORBAN: Lokasi tambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung yang menelan enam korban jiwa. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai sebagai akibat abainya pemerintah membantu penambang tradisional mengurus izin. Akibatnya, sebagian warga terpaksa harus main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.

”Saya sudah lama menyuarakan bahwa pemerintah harus segera urus dan bantu perizinan untuk penambang tradisional. Mulai dari Undang-Undang Minerba belum direvisi sampai sekarang kewenangan pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat, belum juga ada kebijakan mengakomodir kepentingan penambangan emas,” kata Ketua Partai Demokrat Kotim Parimus, Selasa (2/11).

Bacaan Lainnya

Parimus menuturkan, aktivitas penambangan emas di Kotim memang masih marak. Pelakunya harus kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, masyarakat tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat warga terpaksa menambang secara ilegal, di antaranya kemampuan mengurus perizinan yang minim dan bukan hal mudah. Apalagi rata-rata penambang tradisional tidak memiliki kemampuan memahami dan mengurus administrasi perizinan tersebut.

Baca Juga :  Lebaran Berlalu, Harga Tiket Kapal Kembali Normal

”Mereka sebenarnya mau urus izin, tapi mulainya dari mana mereka tidak mengerti, karena banyak syarat yang harus dilengkapi. Sayangnya, penambang ilegal ini seakan-akan mendapat stigma buruk. Mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari, serta anak-anaknya yang juga sekolah,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Parimus menuturkan, kewenangan pertambangan yang bukan lagi di tangan pemerintah provinsi, justru berdampak buruk bagi penambang rakyat. Solusinya, pemerintah provinsi menetapkan wilayah pertambangan rakyat, kemudian diajukan dan dikoordinasikan dengan pusat.

Parimus menambahkan, proses mendapatkan legalitas usaha pertambangan rakyat cukup rumit, karena merupakan kegiatan yang harus berizin dan dilengkapi dokumen resmi. Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan pemerintah. Penetapan dilakukan setelah diusulkan pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut. Kemudian dilengkapi dokumen kajian lingkungan hidup strategis [KLHS], serta dokumen pengelolaan pertambangan rakyat.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *