Ini Syarat Khusus agar Bisa Lewat Penutupan Jalan di Sampit

jalan
DIJAGA KETAT: Aparat Polres Kotim memaksa pengendara yang berniat melintas di Jalan Ahmad Yani Sampit putar balik, Sabtu (14/8) malam. (BUDDI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penutupan Jalan Ahmad Yani yang dilaksanakan pada Sabtu malam. Penutupan jalan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga yang berkendara dengan menerapkan rekayasa lalu lintas.

”Sabtu (14/8) lalu kan hujan. Kami tidak bisa mengevaluasi secara efektif. Sabtu ini kami akan evaluasi kembali, bagaimana pergerakan masyarakat? Apakah ini sudah bisa mengurangi mobilitas warga atau belum. Dilihat besok,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat (20/8).

Bacaan Lainnya

Penutupan Jalan Ahmad Yani dijadwalkan mulai pukul 20.00-22.00 WIB pada Sabtu malam yang biasanya ramai aktivitas warga. ”Untuk saat ini kami laksanakan setiap malam Minggu. Untuk waktu penutupan dan masa berlakunya sampai kapan, kami akan evaluasi lagi,” ujarnya.

Jalur di sepanjang Jalan Ahmad Yani terdapat kawasan perkantoran, pendidikan, perbankan, apotek rumah makan, Pasar Eks Mentaya, wahana permainan anak, dan pedagang kaki lima. Kebijakan penutupan diharapkan tak berdampak pada pelaku usaha. Karena itu, Polres Kotim memberikan toleransi pada pedagang dan masyarakat yang ingin menuju lokasi yang dituju.

Baca Juga :  Kotim Darurat Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Ini yang Dilakukan Pemkab

”Silakan pedagang berjualan, masyarakat boleh berbelanja dengan tujuan yang jelas dan disarankan makanannya dibawa pulang. Anggota kami akan berikan toleransi sesuai niat keperluannya. Kalau arahnya mau ke kafe atau jalan yang tak jelas tujuannya, lebih baik pulang beristirahat di rumah,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *