SAMPIT – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berniat keluar dari wilayah ini, kini wajib memperlihatkan hasil dokumen swab antigen dengan hasil negatif. Sebaliknya, bagi warga yang masuk kotim, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3×24 jam atau antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Kebijakan itu mengacu Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 442/STPPC-19/VII/2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kotim yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor pada 1 Juli 2021.
Beberapa hal lainnya yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan pelayanan distribusi logistik tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan darat masuk wilayah Kotim yang menggunakan surat keterangan negatif rapid test antigen wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya
mandiri selama 5×24 jam. Hal itu tak berlaku apabila pelaku perjalanan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selanjutnya, pelaku perjalanan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri masuk wilayah Kotim, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh
pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 14 hari.
Ketentuan wajib karantina dikecualikan untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang dan kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan dari aparat setempat.