Ini Syarat Penting Kalau Mau Keluar Kotim

dokumen swab antigen
Ilustrasi. (net)

Kemudian, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD dilarang melakukan perjalanan dinas ke wilayah zona merah risiko penyebaran Covid-19, kecuali ada penugasan khusus dari pimpinan dan ketika kembali ke wilayah Kotim wajib menjalani karantina di rumah masing-masing selama 5×24 jam.

”Maksud diterbitkannya surat edaran ini untuk mengatur peningkatan upaya penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi.

Bacaan Lainnya

Tujuannya untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Kotim.

”Mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19 di wilayah ini dan bertujuan mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi di wilayah ini,” tandasnya. (yn/ign)



Baca Juga :  DAD Kalteng Minta Semua Pihak Menahan Diri terkait Bentrok Berdarah di Pelantaran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *