Ini yang Harus Dilakukan Pemkab Kotim Terkait Tambang Ilegal

tambang
TELAN KORBAN: Lokasi tambang emas tradisional di Desa Tumbang Torung yang menelan enam korban jiwa. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Tragedi tewasnya enam penambang emas ilegal di Desa Tumbang Torung, Kecamatan Bukit Santuai, jadi peringatan bagi pemerintah untuk membenahi pertambangan tanpa izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim diminta tak berdiam diri dengan melakukan pendataan. Hal itu penting agar petaka tambang ilegal yang mencabut nyawa tak lagi terulang.

”Walaupun perihal kewenangan (pertambangan) berubah (diatur pemerintah pusat, Red), bukan di kabupaten, bukan berarti kabupaten berdiam diri. Maka dari itu, saya dorong Pemkab Kotim melakukan iventarisasi terhadap semua areal tambang rakyat saat ini,” kata anggota Komisi I DPRD Kotim SP Lumban Gaol, Minggu (31/10).

Bacaan Lainnya

Gaol menuturkan, aktivitas penambangan masyarakat harus didata dengan baik dan dikaji dengan cermat, apakah layak diberi rekomendasi izin atau tidak. Apabila layak, tentu harus diawasi dan dibina, sehingga risiko korban yang berujung pada hilangnya nyawa penambang bisa dihindari.

Baca Juga :  Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu, Seperti Ini Ancaman Ayah Bejat

”Sebaliknya, apabila tidak layak diberikan izin tambang masyarakat, maka harus segera dicegah dan dihentikan. Jangan sampai setelah kejadian hilangnya nyawa enam penambang kita baru membuka mata,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa, kepala desa, camat, dan semua pihak agar mengawasi dan mengontrol lebih ketat setiap kegiatan masyarakat yang memiliki risiko tinggi.

”Baik itu risiko kepada pekerja itu sendiri maupun risiko yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan bagi orang lain. Termasuk rusaknya ekosistem dari dampak kegiatan yang dilakukan. Tentu hal ini saya sampaikan agar meminimalisir dampak yang ditimbulkan kegiatan tersebut,” tegas Gaol.

Dia meminta kepala desa memahami kondisi teritorial wilayah administrasi pemerintahannya masing-masing. Jangan sampai kepala desa tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah sendiri. Sebab, kades memiliki tanggung jawab besar memberi informasi yang terjadi di wilayahnya, baik ke camat atau ke aparat kepolisian, bahkan sampai ke Bupati.

”Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil langkah yang tepat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Terkait kejadian di Desa Tumbang Torung, saya berharap aparat penegak hukum segera menelisik apakah ada permasalahan hukum atau tidak. Harus ada pihak yang bertanggung jawab terkait peristiwa itu,” tandasnya. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *