Investasi di Kotim Terancam Hancur-hancuran

Pemprov Usulkan Penutupan Jalan Lingkar Selatan

Jalan lingkar selatan Kota Sampit
HANCUR LAGI: Sebuah truk bermuatan tempurung kelapa terjebak dalam kubangan di jalur lingkar selatan Kota Sampit, Kamis (3/6) lalu. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan kebijakan sepihak dengan menutup jalan lingkar selatan Kota Sampit. Hal tersebut membuat iklim investasi di Kotim terancam hancur-hancuran, karena jalur itu merupakan urat nadi perekonomian.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Gubernur Kalteng Nomor 551.2/87/DISHUB yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021. Perihal surat itu mengenai Penghentian Angkutan Barang Tambang, Perkebunan, dan Kehutanan Melewati Jalan Umum dan Angkutan Melebih Daya Angkut serta Tidak Sesuai Kelas Jalan.

Bacaan Lainnya

Jalan lingkar selatan Kota Sampit merupakan salah satu ruas yang diminta ditutup. Ada dua ruas lainnya yang juga diperintahkan ditutup, yakni Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama, dan ruas Palangka Raya – Kuala Kurun.

Alasan penutupan disebutkan dalam poin empat, yakni karena rusaknya jalan akibat angkutan barang yang mengangkut hasil pertambangan, perkebunan, dan kehutanan dengan melebihi muatan sumbu terberat (MST) 8 ton, serta tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan barang khusus. Penutupan itu berlaku sampai ruas itu diperbaiki.

Baca Juga :  Cerita RAB Proyek yang Diduga Disimpan Kades, tapi Tak Didalami Lagi

Kebijakan tersebut jelas bertentangan dengan Surat Bupati Kotim Nomor 500/127/Ek/IV/2021 yang ditandatangani pada 8 April 2021, perihal Pengalihan Kendaraan Angkutan Muatan Melebihi Beban Jalan Dalam Kota. Pengalihan jalur ke lingkar selatan itu agar ruas jalan dalam kota tak rusak.

Selain bertolak belakang dengan kebijakan kabupaten, keputusan Pemprov Kalteng berpotensi berimbas pada banyak sektor, terutama perekonomian dan tenaga kerja. Pasalnya, jalur itu dilintasi angkutan perusahaan, terutama perkebunan kelapa sawit menuju Pelabuhan Bagendang. Dalam diperkirakan sekitar 3.000 angkutan berat melintas di jalur itu. Sebagian besar truk CPO.

Apabila ditutup, tak ada jalur alternatif yang bisa dilintasi jika mengacu dua kebijakan itu. Otomatis aktivitas angkutan bisa terhenti yang berimbas pada perusahaan. Hal itu juga akan membuat banyak orang kehilangan lapangan pekerjaan akibat investasi yang mandek.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *