SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) akhirnya menetapkan YA (53) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri =nya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
”Ya Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim
AKBP Abdoel Harris Jakin di Mapolres Kotim, Selasa (22/6) sore.
Di depan Kapolres Kotim, alasan tersangka mengaku mencabuli korban lantaran sakit hati dengan istrinya ID (31) yang sering mengeluh dengan pendapatannya (keuangan) yang tidak banyak.
Untuk meluapkan emosi, ia lampiaskan kepada anak dari istrinya tersebut.
”Tersangka ini sudah lima kali mencabuli korban. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah istri tersangka,” ungkap Jakin.
Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan saat tersangka ada tidur dengan anak tirinya.
Kebetulan, saat itu sang istri sedang tidak ada di rumah lantaran pergi untuk mengajar ngaji (Alquran) ke rumah warga.
Entah setan apa yang merasukinya, tersangka kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya.
Sementara, korban tidak berani melawan lantaran dibawah ancaman tersangka.
”Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (sir/fm)