Istri Mengajar Ngaji, Suami Berbuat Maksiat

Cabuli Anak Tiri karena Sakit Hati kepada Istri

Suami Berbuat Maksiat
AYAH TIRI BEJAT : Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat menginterogasi tersangka pencabulan di Mapolres Kotim, Selasa (22/6). FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) akhirnya menetapkan YA (53) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tiri =nya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

”Ya Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kotim

Bacaan Lainnya

AKBP Abdoel Harris Jakin di Mapolres Kotim, Selasa (22/6) sore.

Di depan Kapolres Kotim, alasan tersangka mengaku mencabuli korban lantaran sakit hati dengan istrinya ID (31) yang sering mengeluh dengan pendapatannya (keuangan) yang tidak banyak.

Untuk meluapkan emosi, ia lampiaskan kepada anak dari istrinya tersebut.

”Tersangka ini sudah lima kali mencabuli korban. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah istri tersangka,” ungkap Jakin.

Kapolres menjelaskan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan saat tersangka ada tidur dengan anak tirinya.

Kebetulan, saat itu sang istri sedang tidak ada di rumah lantaran pergi untuk mengajar ngaji (Alquran) ke rumah warga.

Baca Juga :  Perilaku LGBT Sudah Tak Asing Lagi di Sampit

Entah setan apa yang merasukinya, tersangka kemudian melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak tirinya.

Sementara, korban tidak berani melawan lantaran dibawah ancaman tersangka.

”Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *