NANGA BULIK– Kepala Desa Bunut Edi Haryono mulai menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Lamandau setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa beberapa waktu lalu. Sang kades diperiksa selama dua hari berturut-turut sejak Selasa (14/9) hingga Rabu (15/9) kemarin.
Kajari Lamandau melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamandau, Bruriyanto Sukahar mengatakan bahwa pihaknya terus mendalami kasus korupsi yang sebelumnya telah lebih dulu menyeret bendahara desa tersebut. “Kita tengah memeriksa Kades Bunut sebagai tersangka dan selama diperiksa didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkapnya.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar membeberkan bahwa secara umum Kades Bunut diperiksa sebagai tersangka adalah bagian dari pengembangan perkara tipikor Bendahara Desa Bunut, Juhriman yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.“Secara umum Kades ditanya seputar alur dana ADD, DD yang diterima dengan dana yang digunakan untuk kebutuhan kegiatan. Ada beberapa pertanyaan terkait dengan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Setidaknya ada kurang lebih 40 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun tidak semua pertanyaan bisa dijawab dengan jelas karena ketidaktahuan Kades.“Sampai dengan saat ini Kades secara umum tidak mengetahui dana-dana apa saja yang disangkakan kepadanya. Karena memang selama ini percaya pada Kaur Keuangan, Kades hanya tanda tangan SPJ yang diajukan. Tapi tentunya, kita lihat pengembangan lanjutan dari pihak Kejaksaan, pada intinya tersangka mengikuti setiap proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Lamandau,” pungkasnya.
Diketahui bahwa mencuatnya kasus korupsi Desa Bunut ini didasari dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Bunut pada tahun 2019. Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut, berdasarkan LHP tersebut adalah sebesar Rp 508.789.021.