Jaksa Bidik Dugaan Gratifikasi di Desa

Jaksa Bidik Dugaan Gratifikasi
PENYITAAN: Tim penyidik Cabjari Palingkau saat melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus korupsi, beberapa pekan lalu. (ALEX/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau, Kabupaten Kapuas, tengah mengusut dugaan tindak pidana gratifikasi di salah satu desa di Kecamatan Dadahup. Jaksa telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

”Gelar perkara kami lakukan di Kantor Kejari Kapuas bersama tim,” kata Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan, Selasa (9/11).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, dari gelar perkara disimpulkan, ada bukti permulaan yang cukup, perbuatan melawan hukum, dan mengarah pada tindak pidana. ”Saat ini tim masih bekerja memeriksa beberapa saksi, sehingga dalam kasus ini bisa menetapkan tersangka,” ujarnya.

Mengenai rincian perkara termasuk desa yang dimaksud, Amir Giri Muryawan enggan berkomentar banyak, karena pihaknya masih fokus pada kasus. ”Nanti secepatnya akan kami rilis. Biarkan kami bekerja dan fokus terhadap pemeriksaan dalam kasus ini,” tuturnya. (der/ign)



Baca Juga :  Bengkel Motor di Sampit Ini Jadi Langganan Maling

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *