SAMPIT – Aktivitas penggalian mineral bukan logam (galian C) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, kini ditangani Kejaksaan Negeri Kotim. Korps Adhyaksa tersebut mengendus adanya unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam aktivitas yang sudah berlangsung lama tersebut.
Kejari Kotim telah membentuk tim untuk penyelidikan kasus. Bahkan, masuk dalam daftar penanganan prioritas. Salah satu tim penyidik membenarkan untuk kasus galian C di Cempaga Hulu ini telah diterbitkan dan dituangkan dalam surat perintah (sprint) untuk penanganan. ”Ya, betul. Itu akan ditangani,” kata salah satu tim penyidik, Andi Trio, Rabu (10/3).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim Arthemas S mengatakan, pihakinya telah mengantongi surat perintah langsung dari Kepala Kejari Kotim. ”Ini jadi atensi untuk diselesaikan dan diprioritaskan,” kata Arthemas.
Informasi yang dihimpun Radar Sampit, Kejari memanggil aparatur pemerintah di Cempaga Hulu, termasuk Kepala Desa Bukit Raya, Seleksi. Saat dikonfirmasi, Seleksi mengatakan, dia menghadiri undangan Kejari Kotim untuk menjelaskan persoalan yang jadi sorotan tersebut.
Catatan Radar Sampit, Kecamatan Cempaga Hulu memang kaya sumber daya alam, terutama pertambangan. Jauh sebelumnya, Cempaga Hulu merupakan areal tambang bauksit. Ada beberapa perusahaan yang sempat operasional, di antaranya Fajar Mentaya Abadi, Parenggean Makmur Sejahtera, Sanmas Mekar Abadi, Aries Iron Mining. Selain itu, ada juga pertambangan rakyat di Desa Pelantaran.
Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) Dimas Novian Hartono mengatakan, aktivitas tambang galian C yang jelas ilegal harus ditindak tegas. ”Harus ditindak dan persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan,” katanya.
Dimas menuturkan, perlu evaluasi terkait urusan perizinan di Kalteng agar praktik tambang ilegal tak semakin merajalela. ”Evaluasi perizinan di Kalteng agar tidak menimbulkan praktik tambang ilegal yang tentu akan banyak ditemukan apabila semakin dibiarkan,” tandasnya. (ang/hgn/ign)