Jalani Bisnis Ilegal, Kakak dan Adik Ipar Dipenjara

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS – Bisnis ilegal yang dijalani kakak dan adik ipar di Kabupaten Kapuas, RM (29) dan (AD), berakhir di jeruji besi. Keduanya diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena menjual seribu lebih obat-obatan terlarang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, kedua tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing di Kecamayan Tamban Catur, Kapuas.

Bacaan Lainnya

”Dua tersangka terlibat kasus tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaanfarmasi tanpa izin edar. Keduanya kini dalam pemeriksaan penyidik,”katanya, Senin (1/11).

Kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi yang diperoleh aparat bahwa tersangka sering menjual obat-obat terlarang tanpa izin. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan membongkar bisnis haram tersebut.

”Dari satu tersangka kami mengamankan tersangka lainnya, hingga barang bukti dari kedua tersangka, yaitu 210 butir obat tanpa merk yang mengandung Karisoprodol, 540 butir Seledryl, dan 480 butir Samcodin,” katanya.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Ribuan Kosmetik Ilegal dan Kedaluwarsa Paling Banyak di Kotim dan Palangka Raya

Akibat perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi yang cukup lama. Mereka dijerat pidana tentang menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.

”Mereka kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI 36 Tahun 2009 Kesehatan Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal empat tahun,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *