SAMPIT – Selama Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Jam kerja pegawai akan dikurangi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi satu jam,” sebut Alang.
Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00-14.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
“Jam kerja pegawai ASN berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor,” tambahnya.
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Sedangkan pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.
Lebih lanjut dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing. (yn/yit)