Jam Malam Kembali Diberlakukan, Catat! Batasan Waktunya

Jam Malam Kembali Diberlakukan
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati saat diwawancara wartawan, beberapa waktu lalu.(YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT – Untuk menekan penyebaran virus korona di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pemerintah akan kembali berlakukan jam malam bagi pelaku usaha. Pengusaha kuliner, mulai kafe, rumah makan, hingga angkringan, diharuskan tutup pada pukul 21.00 WIB.

”Sehubungan masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19, kami akan memberlakukan jam malam. Usaha kuliner tutup jam 9 malam,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, pemberlakuan lagi jam malam bagi pelaku usaha kuliner sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran. Terlebih saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk ke wilayah Kalteng. Bahkan, satu warga Kotim sudah ada yang terkonfirmasi varian tersebut. Hal itu yang menjadi perhatian pihaknya untuk pemberlakuan jam malam.

”Nanti akan kami adakan rapat khusus,” ujar Halikinnor.

Pemkab akan menyurati pelaku usaha kuliner. Sebelum hal itu diberlakukan, dia ingin hal itu benar-benar disosialisasikan kepada pelaku usaha, termasuk perorangan. Sebab, nantinya akan ada sanksi tegas yang diterapkan.

Baca Juga :  Pemkab akan Bangun Taman di Atap PPM  

”Kami akan menerapkan Peraturan Gubernur Kalteng tentang penerapan sanksi, karena selama ini masyarakat masih kurang disiplin,” katanya.

Menurut Halikinnor, sanksi kepada masyarakat yang terjaring operasi yustisi tidak membawa efek jera dan tidak menjadi pelajaran. Karena itu, pihaknya ingin mengarahkan masyarakat agar dispilin dengan sanksi berupa denda hingga penjara.

”Makanya nanti akan dilakukan operasi yustisi dengan penegakan sanksi denda uang. Kalau tidak dikurung selama tiga hari. Jangan sampai nanti ribut, pemerintah menegakkan aturan, pemerintah dikatakan kejam, apa yang dilakukan ini demi rakyat. Demi keselamatan kita,” tegasnya.

Apabila sanksi tersebut diterapkan, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran terhadap prokes dan yang bersangkutan tidak bisa bayar denda, akan dimasukkan penjara selama tiga hari di Polres Kotim.

”Untuk anggaran aman, menggunakan dana Covid-19,” ujarnya saat ditanya terkait anggaran yang diperlukan untuk setiap warga yang terjaring dan harus dikurung penjara tiga hari.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *