SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga asal Samuda, Sd (40), hanya bisa tertunduk malu saat digiring aparat kepolisian. Wanita berstatus janda karena suaminya meninggal dunia ini, diciduk aparat karena terlibat kasus peredaran narkoba. Dia mengaku terpaksa terjun menggeluti bisnis haram itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi mengatakan, Sd ditangkap di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Selasa (6/4). ”Pelaku rupanya merupakan salah satu bandar di Kotim. Dia mengaku baru sekali menjalankan bisnis haramnya,” kata Aziz, Rabu (7/4).
Dia menuturkan, penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran sabu. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut serta pengintaian.
”Saat itu pelaku melakukan pertemuan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, pelaku langsung kami geledah,” kata Aziz.
Hasilnya, lanjut Wakapolres, aparat menemukan dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 145,51 gram. Wanita itu lalu digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Barang haram ini dia dapatkan dari Pontianak. Saat itu dia bertemu dengan seseorang untuk mengambil barang haram ini di salah satu tempat di Sampit,” katanya.
Atas perbuatannya, Sd diancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. ”Kasus ini masih kami kembangkan. Untuk penyuplai barang haram ini identitasnya sudah kami kantongi serta masih dalam pengejaran,” tandasnya. (sir/ign)