PALANGKA RAYA – Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Shopie Ariany mengingatkan, agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk sejumlah tingkatan sekolah, berjalan bersih dan transparan dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, walaupun sekolah telah menerapkan sistem online dalam PPDB, namun hal itu belum bisa sepenuhnya menutup potensi terjadinya tindakpenyalahgunaan kewenangan, untuk memasukkan murid baru tanpa jalur resmi.
”Kerap terdengar kabar miring terkait PPDB. Dimana masih terjadi permainan uang maupun tindak nepotisme. Nah, diharapkan pada sistem baru ini bisa membawa perubahan agar PPDB bisa bersih dan transparan,” ujarnya, Rabu (23/6).
Ditegaskan Shopie, daftarkan saja sekolah anak sesuai zonasi dan pada sekolah yang memang berada di dekat tempat tinggal, sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Menurutnya, pendaftaran sekolah dengan sistem zonasi merupakan kebijakan tepat yang telah diberlakukan pemerintah untuk pemerataan kemajuan sekolah.
Ia melanjutkan, di sisi lain bisa dipahami, jika sejatinya para orang tua ingin memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya pada sekolah yang dianggap unggulan. Namun begitu, hal ini justru akan berdampak negatif bagi pemerataan pendidikan yang selama ini selalu dikejar oleh pemerintah.
“Semua sekolah itu sama saja, jangan lagi berpikiran bahwa ada yang berprestasi ada yang tidak. Hilangkan stigma sekolah favorit atau tidak favorit,”tegas Shopie.
Selebihnya meminta pihak sekolah dapat dengan tegas menolak segala jenis bentuk pelanggaran yang ingin mengakali sistem zonasi dalam PPDB tersebut.
“Bagi orang tua, pahami aturan yang berlaku serta hindari perilaku melanggar. Termasuk memberikan uang untuk proses PPDB,” tandasnya. (agf/gus)