SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginginkan agar perkembangan zona penyebaran Covid-19 di Kotim hingga ke tingkat RT agar dipublikasikan setiap hari melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik.
“Saya minta zona penyebaran Covid-19 di Kotim itu dipublikasikan, harus terbuka biar masyarakat tahu mana wilayah yang zona putih, hijau, ataupun merah,” kata Halikinnor.
Halikinnor mengatakan, publikasi melalui media terkait zona penyebaran Covid-19 di Kotim paling tidak dilakukan selama satu bulan sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang diinstruksikan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni mulai 23 Maret 2021.
“Publikasi itu sebagai upaya penanganan Covid-19 dalam bentuk sosialisasi di media untuk kewaspadaan masyarakat agar lebih berhati-hati lagi,” imbuhnya.
Halikinnor meminta perkembangan kasus Covid-19 tidak dirahasiakan. Sebaiknya masyarakat tahu misalnya RT mana saja yang berstatus zona merah sehingga masyarakat sendiri yang akan menjaga ataupun membatasi diri agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Jangan tabu lagi, karena siapapun bisa kena, biar tetangganya lebih waspada, tidak perlu lagi dirahasiakan rumah yang anggota keluarganya ada yang terpapar Covid-19,” terangnya.
Halikinnor siap turun tangan jika ada warga yang mengusir keberadaan warga lain yang terpapar Covid-19. “Kita turun tangan kalau sampai ada warga yang diusir karena Covid-19,” tegasnya.
Ditambahkannya, data yang dimuat di media adalah data sebaran per RT. Sering kali yang berstatus merah bukanlah kecamatan, melainkan lingkungan RT.
“Kalau di lingkungan itu penyebaran kasus sudah meningkat harus ada posko sampai di tingkat RT, kedisiplinan juga diperketat, kalau perlu tiap RT itu pakai gerbang jadi tidak sembarangan yang masuk,” pungkasnya. (yn/yit)