PALANGKA RAYA – Aksi keji yang dilakukan Ym (16), warga Jalan Pantai Cemara Labat II kepada seorang ibu hamil, Taibah (35), dilatari niat remaja tersebut yang ingin merampas uang korban. Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk membeli alkohol murni yang kemudian dicampur dengan suplemen (minuman keras oplosan).
”Ym melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Motifnya pun lantaran ingin menguasai uang korban untuk membeli minuman tersebut. Dia dengan sadis melakukan penganiayaan kepada korban yang mengandung delapan bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Senin (7/8).
Perwira menengah Polri ini menuturkan, ada sembilan tusukan bersarang di tubuh, dada, dan kaki korban. Kondisi korban sempat kritis dan harus dirawat intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Meski kritis, janin yang dikandung korban dinyatakan selamat.
”Korban masih dalam perawatan dan sudah melewati masa kritisnya,” ujar Gultom.
Gultom menambahkan, Ym resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dan percobaan pencurian dengan ancaman 12 tahun penjara.
”Meskipun begitu, tetap kami kedepankan penanganan proses hukum bagi anak di bawah umur,” katanya.
Lebih lanjut Gultom mengatakan, berdasarkan pengakuan warga yang mengenal Ym, remaja itu memang kerap mabuk dan membuat onar. Dia juga sering membawa senjata tajam untuk jaga diri.
Gultom melanjutkan, Ym masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk pengakuannya terkait lokasi percobaan perampokan lainnya. ”Kami masih periksa intensif dan saya pastikan sesuai SOP dalam menangani kasus ini. Sudah ada tiga saksi diminta keterangannya,” katanya.
Gultom mengungkapkan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dengan cara berenang. Dia juga masih dalam pengaruh miras. Tim Satreskrim berhasil membekuknya.
”Tersangka nyaris tenggelam karena berusaha meloloskan diri dari sergapan petugas. Makanya saat ditemukan tak pakai baju karena celana dan bajunya hanyut,” katanya.