Jaringan Bisnis Miras Sulit Diberantas

Penjualnya Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Jaringan Bisnis Miras
Aparat Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang diduga menjual miras, Kamis (17/6).

Heru menambahkan, perlu upaya serius dari aparat penegak hukum bersama Pemkab Kotim dalam upaya penertiban dan penindakan penjualan miras yang tidak sesuai aturan.

”Kami yakin banyak elemen masyarakat yang berharap dan mendukung upaya penertiban miras. Jangan sampai apa yang telah dilakukan Pemkab Kotim dan jajarannya sia-sia. Mari kita turut selamatkan kondisi masyarakat dan generasi muda dari bahaya miras dan dampaknya,” tandasnya. (ang/hgn/ign)



Baca Juga :  Heboh! Produk Alkohol Berlabel Halal Kemenag Beredar di Media Sosial

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *