Jaringan Sabu Kumai – Pangkalan Bun Diciduk

dua pengedar sabu kumai-pangkalan bun ditangkap
BUDAK SABU: Dua tersangka peredaran narkotika Gabriel dan Milianto saat di Mapolres Kobar. (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat berlangsung dramatis. Salah satu pelaku yang menjadi target operasi sempat dibuntuti dan dipotong jalannya sebelum berusaha kabur dengan kendaraan roda dua.

Dua pelaku peredaran narkotika tersebut adalah Gabriel dan Rico Miliyanto, mereka ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka totalnya mencapai 51,98 gram.

Kasatnarkoba Polres Kobar, Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan bahwa pelaku pertama (Gabriel) diamankan dalam Operasi Antik Telabang 2021 di kediamannya di Jalan Natai Arahan RT 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu (30/10) pukul 13.00 WIB lalu.

“Setelah kita mendapatkan informasi bahwa di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, maka kita lakukan penyelidikan mendalam terhadap terduga pelaku,” ujarnya, Senin (01/11).

Kemudian kata dia, setelah diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya maka langsung diamankan oleh anggota Satnarkoba dan kemudian dilakukan penggeledahan badan maupun pakaian, serta setiap sudut rumahnya.

Baca Juga :  Astra Agro LestariĀ Area Kalteng Ramaikan Pangkalan Banteng Expo

Dari penggeledahan yang dilakukan ditemukan satu buah korek api gas di saku celananya dan pada saat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan satu buah dompet kecil warna hijau di dalam lemari kamarnya, setelah dibuka di dalamnya terdapatĀ  sembilan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram.

Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone dan satu buah bong lengkap dengan pipet kaca dan barang-barang tersebut diakui oleh Terlapor adalah miliknya. “Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan diperoleh satu nama lainnya yang terkait dengan jaringan Gabriel, yang diketahui bernama Rico Miliyanto yang merupakan warga Jalan Paigo, RT 04, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *