Tidak ingin kehilangan buruan pelaku lainnya yang merupakan target operasi kepolisian, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu.
Satresnarkoba segera melakukan pemantauan di wilayah Kumai dan setelah mendapati Miliyanto sedang mengendarai kendaraan bermotor dan sesuai dengan ciri-ciri tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan hingga sampai di Jalan Maid Badir Gang Angsa 1, RT 23 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.
Anggota kemudian bergerak cepat dan segera menghentikan kendaraan terlapor dengan cara memotong lajur kendaraan target dan setelah pengendara bermotor tersebut berhenti langsung diamankan. Miliyanto tidak berkutik, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh wakil RT setempat, didapati barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu yang rencananya akan dijual ke masyarakat dengan berat kotor 49,39 gram.
Dan barang-barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian diakui oleh terlapor adalah miliknya, selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.
“Dan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tyo/sla)