Jebol Lubang Angin, Residivis Gasak Ponsel

polres
TERTANGKAP: Ferry, pelaku pencurian telah diamankan di Mapolres Barito Utara. (IST/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Kepolisian Resort Barito Utara (Polres Batara) menangkap pelaku pencurian yang beraksi di sebuah rumah di jalan Pendreh, Gang Swadaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh.

Pelaku berinisial FS alias Ferry (36), seorang residivis tindak pidana pencurian. Modus pelaku yakni dengan cara merusak lubang angin-angin di atas pintu dapur saat sang pemilik rumah sedang tidak ada di tempat atau sedang pergi untuk melaksanakan salat Jumat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan mengatakan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban pada 03 September 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di sekitar TKP, ciri-ciri pelaku diketahui.

Kemudian pada Minggu 5 September 2021 sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Batara berhasil menangkap pelaku Ferry di depan Bank Syariah Mandiri Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.

Baca Juga :  Kurangnya Isi MinyaKita Merata, Satgas Pangan Kalteng Sebut Masih Batas Toleransi

“Ferry mengakui perbuatannya melakukan pencurian tiga telepon seluler dan uang tunai Rp. 300 ribu di sebuah rumah Jalan Pendreh, Gang Swadaya,” katanya.

Tommy menegaskan, Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana, tentang pencurian. (viv/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *