Jelang Tes CPNS, Ratusan Peserta Pilih Bolos

tes CASN
Peserta tes CASN sedang mengikuti tes SKD yang berlangsung di Balai Diklat BKPSDM Kotim beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)

SAMPIT–Sebanyak 114 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan gugur pada pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), baru-baru tadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto mengatakan 114 orang peserta tersebut dinyatakan gugur karena tidak hadir pada pelaksanaan tes SKD berbasis Compuer Assisted Test (CAT) bertempat di Balai Diklat BKPSDM Kotim.

“Peserta tes SKD CPNS yang tidak hadir 114 orang, dipastikan gugur.Kemudian yang penjadwalan ulang karena terkonfirmasi positif Covid-19 satu orang,” ujar Alang.

Pelaksanaan tes SKD CPNS berlangsung selama 9 hari dimulai sejak 25 September – 2 Oktober untuk tes SKD formasi CPNS. Dilanjutkan pada tanggal 3 Oktober pelaksanaan tes seleksi kompetensi untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.

“Seleksi Kompetensi PPPK non guru total peserta 44 orang, hadir berjumlah 44 orang,” sebutnya.

Jumlah peserta CPNS di Kotim yang mengikuti tes ada sebanyak 2.152 orang, terdiri dari peserta CPNS sebanyak 2.108 orang. Dimana 1.993 orang hadir sedangkan 114 orang lainnya tidak hadir. Dan untuk formasi PPPK non-guru sebanyak 44 orang, seluruhnya hadir.

Baca Juga :  Nekat Memancing, Pasangan Lansia Lupa Jalan Pulang, Tersesat Berjam-jam

Alang menambahkan, peserta yang tidak hadir otomatis dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, sebagaimana peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam surat edaran BKN nomor 7787/BKS.04.01/SD/E/2021.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan ujian maka secara otomatis dinyatakan gugur atau tidak lulus.

”Jumlah peserta yang tidak lulus tersebut belum mencakup semuanya, tidak hanya karena ketidakhadiran peserta tapi juga berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas yang masih direkap oleh panitia seleksi (Pansel). Apakah peserta tersebut lulus seleksi atau tidak,” pungkas Alang. (yn/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *