Jumlah Penumpang Kapal Turun 70 Persen

Penumpang Kapal
PEMERIKSAAN : Setiap penumpang baik yang datang dan naik di Pelabuhan Panglima Utar Kumai menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan. Termasuk sejak Rabu 28 April penumpang datang wajib negatif PCR. (ISTIMEWA /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN– Kedatangan penumpang kapal melalui Pelabuhan Panglima Utar, Kumai, Kotawaringin Barat, turun hingga 70 persen. Hal itu terjadi akibat penerapan wajib RT-PCR bagi mereak yang akan masuk Kalteng salah satunya melalui pelabuhan tersibuk di Kotawaringin Barat ini.

Kepala Cabang Dharma Lautan Utama (DLU) Kumai Firman Dandi menjelaskan, semenjak habisnya waktu sosialisasi (kelonggaran) yang diberikan hingga 27 April lalu, maka secara otomatis syarat wajib RT-PCR sesuai Surat Edaran Gubernur Kalteng diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Sejak Rabu 28 April kemarin SE Gubernur Kalteng sudah berlaku, masuk Kobar melalui jalur laut di Pelabuhan Panglima Utar Kumai wajib menunjukan dokumen RT-PCR negatif,” kata Firman, Kamis (29/4).

Menurutnya pemberlakuan PCR ini berdampak pada penurunan penumpang cukup drastis dan itu sudah diprediksi sebelumnya. “Sebelum ada PCR, penumpang  Semarang maupun Surabaya ini lebih dari 108 orang. Namun pada tanggal 28 itu ada kapal dari Surabaya yang mengangkut hanya 30 orang. Sehingga penurunan mencapai sekitar 70 persen,” kata Firman.

Baca Juga :  Mudik Antar Daerah Dilarang, Pelanggar Siap-Siap Putar Balik 

Mereka yang tiba langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas jaga di pelabuhan, salah satunya dokumen RT-PCR. Para penumpang datang ini, lanjutnya, didominasi oleh pelajar yang menempuh pendidikan di Jawa Timur. Hanya sebagian kecil para pekerja yang kembali ke Kalteng karena memilih pulang lebih awal. “Para pelajar ini tentu ingin kumpul keluarga saat lebaran. Sehingga mereka memilih menggunakan kapal laut. Meskipun hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat,” pungkasnya. (rin/sla) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *