Kabel Curian Dijual ke Pedagang Barang Rongsokan, Pelaku Untung Jutaan

rongsokan
MALING: Barang bukti kejahatan Ilham Febri Ramadan yang diamankan di Polsek Ketapang, Selasa (13/7) lalu.

SAMPIT – Maling kabel PLN, Ilham Febriyanto Ramadhan, menjual hasil curiannya kepada pedagang barang rongsokan. Saat jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sampit, Ilham mengaku kabel itu diambil di beberapa Gardu di wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

”Kabel yang saya curi di tiap gardu itu saya kupas dan jual ke pedagang barang rongsokan. Saya dapat keuntungan sebesar Rp 1 juta. Ada 5 gardu, totalnya Rp 5 juta,” ungkapnya, Selasa (28/9).

Bacaan Lainnya

Terdakwa menuturkan, dia datang ke lokasi melakukan pengecekan. Setelah melihat ada kabel yang tidak terpakai, kabel itu kemudian dipotong. “Saat itu saya menggunakan pakaian PLN, seolah-olah saya masih petugas PLN,” ujarnya.

Ilham mengatakan, ukuran kabel yang diambilnya di seluruh gardu tersebut sama. Kabel curian itu dibawa pulang ke rumah. ”Kabel saya buka kulitnya dan tembaganya saya jual. Harga per gulung Rp 1 juta,” ujar pria yang mengaku 7 tahun bekerja di PLN ini.

Baca Juga :  Sampah di PPM Sampit Tak Terangkut, Ternyata Ini Sebabnya

Perbuatan terdakwa terbongkar pada 13 Juli lalu, setelah saksi, Sandi Firmanto dan Suwanto, mencari kabel yang hilang tersebut dan mendatangi rumah terdakwa di Jalan Barito, Jalur 3 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *