Kades Harus Rajin Konsultasi Soal Anggaran

kades
Aktivitas transportasi air warga salah pedesaan di wilayah paling utara Kotawaringin Timur. (dok.radarsampit)

SAMPIT- Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rinie Anderson mendorong,   para kepala desa untuk menjadikan Inspektorat  sebagai wadah untuk berkonsultasi  mengenai penggunaan dana desa.

Ditegaskannya, Inspektorat bisa dimanfaatkan  untuk mengawal program di setiap desa, pasalnya sejauh ini desa semakin banyak bermasalah dengan pengelolaan dana desa . Hal ini juga  untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana desa yang saat ini sedang dikelola  oleh pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

”Kami mendorong agar  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bisa dimaksimalkan  untuk mendampingi dan memberikan arahan kepada para kepala desa,” ujar Rinie.

Dirinya menilai, penyalahgunaan dana desa ini sejatinya terjadi selain akibat kurang pahamnya  pihak pengguna dana desa juga kurangnya pengawasan dan pengawalan dari Inspektorat daerah.  Selain itu, titik kritis permasalahan pengelolaan keuangan desa antara lain masih kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya, kualitas SDM yang masih kurang, penggunaan Dana Desa di luar prioritas, dan evaluasi di tingkat kecamatan serta dinas terkait yang masih lemah. Termasuk peran APIP yang belum optimal.

Baca Juga :  Lansia di Pematang Panjang Minta Mobil Operasional

Selain itu tambah Rinie,  para kepala desa banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana desa. Alhasil dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan tentunya  masih ada yang tidak mengacu kepada aturan.

“Karena saya mendengar ada dari sejumlah desa kurang memahami bagaimana penggunaan  dana desa ini sendiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Bahkan ada desa yang tidak bisa mempertanggungjawabkan secara adminitrasi untuk kegiatan. Sementara itu secara fisik itu ada barangnya. Nah hal-hal semacam ini harus diarahkan dan dibina supaya tidak bersoal dengan hukum di kemudian hari,”pungkasnya. (ang/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *