Kain Merah Batamad Masih Melekat, Bisnis Miras Kembali Bergeliat

miras
BUKA LAGI: Toko Cawan Mas yang disebut-sebut menjual miras, kembali menjalankan aktivitasnya. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai dibuat resah dengan aktivitas jual beli miras di Kota Sampit yang kembali aktif. Setelah sempat ditutup dan dipasang garis polisi pada 18 Juni lalu, warga mencurigai aktivitas jual beli miras dilakukan diam-diam di Toko Cawan Mas.

Pantauan Radar Sampit, dari tiga cabang Toko Cawan Mas I di Jalan Tjilik Riwut pada Senin (23/8) malam, toko nampak sepi. Simbol adat kain merah yang dipasang Batamad Kotim masih melekat. Di Toko Cawan Mas II Jalan HM Arsyad, garis polisi sudah tidak lagi terlihat.

Bacaan Lainnya

”Sudah mulai buka lagi. Garis polisi juga dilepas,” kata Taufik, warga Sampit yang kerap melintasi jalan tersebut.

Di Toko Cawan Mas Jalan RA Kartini, garis polisi juga tak terlihat. Pada sudut kiri toko, tulisan kecil ”Open/Buka”, yang memberitahukan pada warga, bahwa toko itu kembali beraktivitas.

Baca Juga :  Desak Bos Miras Dihukum Adat

Roy, warga Baamang mengatakan, Toko Cawan Mas sudah buka selama sepekan lebih. ”Saya kurang memperhatikan. Kemungkinan sudah satu minggu lebih berjualan,” katanya.

Aktivitas jual beli itu, lanjutnya, tak nampak pada siang hari. ”Pembelinya ada. Kalau mau melihat, saat malam hari,” kata warga yang tinggal di Jalan RA Kartini ini.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin menegaskan, pihaknya siap  menangani persoalan miras di Kotim. Namun, persoalan itu tak bisa dilakukan Polres Kotim sendirian. Perlu dukungan semua pihak.

”Polres Kotim tidak bisa bekerja sendiri. Persoalan miras harus dilakukan bersama-sama Pemkab Kotim, kejaksaan, pengadilan, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan semua pihak terkait,” katanya.

Dalam kegiatan di lapangan, lanjutnya, semua pihak harus disertai surat perintah yang legal secara aturan. ”Penyelesaian persoalan miras ini bukan hanya dilempar ke kepolisian, tapi harus dijelaskan secara komprehensif bersama-sama dengan pihak terkait. Kami siap bergerak bersama, asalkan ada surat perintah yang jelas secara aturan,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *