Kalteng Zona Kuning, PCR masih Diberlakukan

PCR Kalteng
Situasi penerbangan di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, ketika PPKM Level IV diberlakukan beberapa waktu lalu.(dok.radarsampit)

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyebutkan, pemerintah provinsi akan mengendorkan sejumlah pengetatan aktivitas masyarakat, yang sebelumnya diberlakukan saat lonjakan kasus Covid-19 beberapa bulan lalu.

Berdasarkan data, kasus penularan Covid-19 di Kalteng sudah berada pada zona kuning atau penularan risiko rendah. Level Pemberlakuan Pembantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah sudah berada pada level tiga, bahkan diantaranya sudah level dua.

“Sehingga pemerintah mulai mengendorkan pengetatan yang sebelumnya diberlakukan. Misalnya untuk dibukanya kegiatan ekonomi, yang tentunya tetap memerhatikan protokol kesehatan,” ujarnya, kemarin.

Dilanjutkannya, keputusan pemerintah mengendorkan pengetatan ini hanya diberlaku pada sektor-sektor kegiatan ekonomi masyarakat, aktivitas perkantoran dan lainnya yang bersifat mendasar. Aturan tersebut tidak diberlakukan kepada pelaku perjalan udara, karena pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap aktivitas ke luar masih wilayah Kalteng.

Edy juga menegaskan, aturan pelaku perjalanan udara menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) belum dicabut hingga saat ini. Dengan begitu, pelaku perjalanan, terutama yang masuk wilayah Kalteng dapat dipastikan bebas dari penularan Covid-19.

Baca Juga :  Begini Pergerakan Arus Mudik Jelang Natal dan Tahun Baru di Sampit dan Palangka Raya

“Kemarin Pak Gubernur sudah bicara mengenai regulasi ini, bahwa aturan PCR ini masih diberlakukan. Memang kabupaten dan kota sudah memperlihatkan penurunan kasus, tapi dari sis pengawasan pelaku perjalan tetap ketat,” ucapnya.

Edy juga menjelaskan, regulasi pemberlakuan PCR ini menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, yang menyatakan daerah dengan PPKM level empat dan tiga masih menggunakan PCR, sekalipun dari sisi kasus penularan pengalami penurunan.

“Ya, arena memang regulasinya seperti itu, sehingga pemerintah provinsi juga mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan berkaitan dengan syarat penerbangan,” ucapnya.

Dipastikannya juga, bahwa pemerintah akan kembali pada aturan awal jika kasus betul-betul turun dan level PPKM di Kalteng sudah berada pada level satu ataupun dua. Tidak hanya untuk pelaku perjalanan udara, tapi seluruh aktivitas tidak akan ada lagi pengetatan, apabila kasus berada pada angka paling rendah.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *