PANGKALAN BUN – Angka kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengalami penurunan signifikan dan hanya menyisakan belasan orang yang dirawat di RSSI Pangkalan Bun. Namun penurunan kasus itu sayangnya tidak dibarengi dengan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Merujuk pada data jumlah pelanggar protokol kesehatan hasil operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, jumlah pelanggar protokol kesehatan masih terbilang tinggi.
Kurang dari 10 hari selama bulan Oktober 2021 saja, tim yustisi yang telah menggelar kegiatan di 12 titik menemukan sebanyak 81 pelanggar prokes yang mendapat sanksi administratif dengan membayar denda sebesar Rp50 ribu.
Sementara itu sejak pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai pada Oktober sampai dengan Desember 2020 silam terjaring sebanyak 1.952 orang dan mendapat sanksi sosial. Pada periode Januari 2021 dari 76 kali kegiatan yustisi yang dilaksanakan di 174 titik terdapat pelanggaran dengan sanksi kerja sosial sebanyak 1.307 orang.
Februari 2021 tim yustisi melaksanakan sebanyak 78 kegiatan di 112 titik terdapat pelanggaran dengan sanksi administratif sebanyak 798 orang dan kerja sosial sebanyak 520 orang. Pada bulan Maret 2021 tim yustisi melaksanakan 78 kegiatan di 87 titik pelaksanaan, terdapat jumlah pelanggaran dengan sanksi denda administrasi 623 orang dan kerja sosial sebanyak 377 orang.
Sementara pada bulan April 2021 dari 68 kegiatan di 74 titik pelaksanaan terdapat pelanggaran dengan sanksi administratif sebanyak 518 orang, dan kerja sosial 84 orang, dan bulan Mei 2021 dari 66 kegiatan di 69 titik pelaksanaan dengan denda administratif sebanyak 500 orang, sanksi kerja sosial 14 orang dan teguran tertulis sebanyak 24 orang.
Dilanjutkan pada bulan Juni 2021, dari 70 kegiatan di 72 titik pelaksanaan, terdapat pelanggaran dengan sanksi denda administrasi sebanyak 498 orang, kerja sosial sebanyak 88 orang dan teguran tertulis 17 orang.
Kemudian pada bulan Juli 2021 dari 54 kegiatan di 54 titik pelaksanaan, terdapat pelanggaran dengan sanksi administrasi sebanyak 262 orang, dan 2 orang teguran tertulis. Dan bulan Agustus 2021, dari 50 kegiatan di 50 titik pelaksanaan, terdapat pelanggaran dengan sanksi denda administrasi sebanyak 269 orang.