SAMPIT – Perkara pidana yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawaringin Timur didominasi kasus narkoba.
Sepanjang Januari hingga Maret 2021, dari 125 perkara pidana yang masuk PN Sampit, lebih dari 50 persen nya adalah tindak pidana narkoba.
“Perkara pidana yang kami terima masih didominasi perkara narkoba,” kata Kepala PN Sampit Darminto Hutasoit melalui Humasnya, Edi Rosadi, Selasa (6/4) tadi.
Kata Edi, selain kasus narkoba, kasus UU perlindungan anak juga termasuk tinggi yang masuk di persidangan. Menurutnya, kasus perlindungan anak perlu mendapat perhatian lebih lagi, terutama oleh para orang tua.
“Saya miris ketika ada kasus perlindungan anak ini, apalagi kalau anak itu sampai mengalami kekerasan,” ucap Edi.
PN Sampit berharap kasus-kasus seperti narkoba dan kekerasan pada anak dapat berkurang di wilayah Kotim ini. (rm-106/fm)