PALANGKA RAYA – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng akhirnya menghentikan penyelidikan terkait perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dan kejahatan terhadap asal usul seseorang. Laporan itu disampaikan H Yayan sebagai pelapor pada 23 Februari 2021.
Laporan itu lantaran sebelumnya, H Yayan, anak tertua dari keluarga melaporkan adiknya Ahmad Iswani kepada Ditreskrimum Polda Kalteng. Langkah hukum itu diduga lantaran tidak masuknya nama H Yayan dalam surat keputusan Pengadilan Agama terkait ahli waris selepas meninggalnya sang ayah.
“Setelah sekian lama, kami mendapat informasi secara lisan bahwa laporan yang dibuat H Yayan kepada adik kandung yakni H Iwan dinyatakan dihentikan penyelidikannya. Alasannya karena tidak cukup bukti,” tutur kuasa hukum Sugeng Aribowo mewakili klien Ahmad Iswani alias H Iwan selepas mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (7/6).
Kata dia, sebenarnya persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun H Yayan tetap melapor dengan menduga bahwa keputusan Pengadilan Agama membuat H Yayan tidak menerima warisan dari sang ayah dan menilai terjadi persengkongkolan dalam keluarga untuk menghilangkan dirinya dari daftar ahli waris kekayaan.
“Jadi dibuatnya surat keterangan ahli waris melalui pengadilan agama itu dianggap menghilangkan asal usul dari H Yayan. Padahal surat keterangan dibuat hanya untuk mengambil uang. Surat keterangan ahli waris itu sudah disepakati, termasuk di dalamnya H Yayan yang turut mengetahui,” sebutnya.
Sugeng mengatakan, dengan keputusan itu diharapkan persoalan yang dimaksud bisa diselesaikan secara baik-baik di internal keluarga.”Konkretnya bahwa hal itu sudah disepakati seluruh keluarga. jika dalam surat keputusan di pengadilan agama dirinya juga tidak termasuk yang didaftarkan. Karena hal itu sudah menjadi kesepakatan keluarga, setelah pencairan seluruh anak-anak telah mendapat bagian,” ujarnya.
Dia menambahkan, terkait telah dihentikannya penyelidikan atas kasus tersebut, mengucapkan terima kasih kepada penyidik Ditreskrimum yang telah bekerja sesuai prosedur dan professional. Keluarga sudah berkomunikasi dan pada prinsipnya menunggu itikad baik dari H Yayan selaku pelapor.
“Seluruh anak dapat bagian, termasuk H Yayan. Konkretnya mencari yang terbaik dan ingin terus menjalin silaturahmi dan persoalan tersebut bisa diselesaikan lebih baik secara kekeluargaan,” Sugeng. (daq/gus)