SAMPIT – Kebijakan terkait mudik Lebaran di Kalteng tak seragam diterapkan di masing-masing daerah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, tak melarang warga melakukan perjalanan mudik antarkabupaten alias mudik lokal. Kebijakan itu disebut telah dikoordinasikan dengan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
”Saya sudah temui Gubernur dan (mudik lokal) itu boleh. Artinya, (dari Sampit mau) ke Palangka Raya atau ke Katingan itu boleh. Tidak ada tes antigen untuk mudik lokal, tetapi wajib mematuhi prokes,” kata Halikinnor, Kamis (6/5).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin membenarkan tidak ada larangan mudik lokal. ”Seperti disampaikan Bupati, tidak ada pelarangan mudik lokal. Contoh dari Sampit ke Katingan atau Ke Palangka tidak ada larangan. Terkecuali mudik lintas provinsi akan diawasi dengan ketat,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya telah mendirikan pos penyekatan di enam titik dengan tujuan apabila ada warga dari luar masuk Kotim, akan dilakukan pemeriksaan secara selektif. ”Kami akan selektif melakukan pemeriksaan secara random (acak) kelengkapan protokol kesehatannya secara ketat,” ujarnya.
Dia menegaskan, warga yang melakukan mudik lokal lintas kabupaten, tidak diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test antigen. ”Jadi, sesuai yang digariskan (kebijakan) Gubernur Kalteng, warga yang melakukan perjalanan lintas kabupaten tidak diwajibkan rapid tes antigen,” katanya.
Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan di Katingan. Satpolairud Polres Katingan meminta masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik atau pulang ke kampung halaman saat Idulfitri tahun ini. Untuk mengantisipasi arus perjalanan mudik, Satpolairud mendatangi sejumlah lokasi, seperti feri penyeberangan dan Pelabuhan Pasar Kasongan.
”Kami mendatangi warga di sana dan melarang masyarakat supaya tidak melakukan perjalanan dan menunda sementara waktu mudik ke kampung halamannya dalam rangka menjelang Idulfitri bersama keluarga,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatpolairud Polres Katingan AKP Sumarya.