Kebijakan Swab PCR, Kotim Ikuti Pemprov

Kebijakan Swab PCR Kotim Ikuti Pemprov
DOMESTIK: Suasana persiapan pemberangkatan penumpang pesawat tujuan ke Pulau Jawa dari Bandara H Asan Sampit.(agusjp/radarsampit)

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan akan mengikuti aturan yang diterapkan Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), terkait persyaratan penerbangan domestik keluar dan masuk wilayah.

Dijelaskannya, peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Kalteng tak terkecuali di Kotim membuat pemerintah memberlakukan persyaratan untuk penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Biasanya penyebaran harian tidak melebihi 30-35 orang, kemarin sempat terjadi peningkatan kasus sampai 55 orang dalam sehari,” sebut Halikin.

Dikatakan pula, guna mendukung upaya pemerintah provinsi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,  pos-pos jaga disiagakan untuk melakukan pengawasan. ” Akan ada pos-pos jaga yang secara ketat mengawasi itu,” imbuhnya.

Diinformasikan, Pemprov Kalteng baru-baru ini kembali menerapkan  persyaratan penerbangan domestik keluar dan masuk Kalteng,  dimana calon penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  PDAM Sukamara Dapat Suntikan Subsidi Rp 800 Juta

Halikin mengakui hal ini membuat dilematis. “Ini sebuah dilema, jika tidak dilaksanakan tapi penderita cukup tinggi. Sedangkan apabila dilaksanakan membebani masyarakat karena biaya uji swab PCR cukup mahal. Tapi kalau diterapkan kita akan ikuti itu,” pungkasnya.

Kebijakan terbaru terkait penerbangan domestik keluar dan masuk Kalteng tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng No. 443.1/107/Satgas Covid-19. Berlaku sejak 28 Juni hingga 14 hari sejak SE tersebut diterbitkan. SE tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan. (yn/gus)

 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *