Kegiatan Natal Harus Patuhi Prokes

Prokes,Kegiatan Natal Harus Patuhi Prokes
Sejumlah aparat keamanan ketika berjaga di salah satu gereja di Palangka Raya, dengan menerapkan prokes saat perayaan Natal tahun 2020 lalu.Kondisi tersebut memasuki puncak penyebaran Covid-19.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan kegiatan ibadah Natal pada tahun ini tetap bisa dilaksanakan oleh seluruh gereja. Hanya saja karena kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, kegiatan ibadah harus mematuhi protokol kesehatan (prokes). Salah satunya membatasi jumlah jemaat.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin menyatakan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan ketentuan terkait kegiatan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuan yang dibuat melalui Surat Edaran tersebut menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai antisipasi penyebaran Covid-19 pada hari besar keagamaan.

“Pada intinya hanya dibatasi, bukan melarang. Jadi saat kegiatan ibadah Natal, silakan saja dilaksanakan selama protokol kesehatannya dijalankan. Pemerintah yakin semua pihak sudah memahami ini,” katanya, kemarin.

Nuryakin menjelaskan lebih lanjut, pembatasan kegiatan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Dalam instruksi tersebut ditegaskan, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Ia menegaskan, untuk daerah dengan PPKM level tiga, maka kegiatan masyarakat di area publik termasuk pelaksanaan peribadatan di tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Sementara untuk PPKM level dua bisa melaksakan kegiatan dengan 75 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga :  Puluhan MotoGP Mania ke Lombok

“Yang ditekankan pemerintah pusat dan daerah hanyalah protokol kesehatannya saja. Jadi pada kegaitan Natal nantinya, semua pihak sama-sama memerhatikan protokol kesehatan, sehingga kegiatan-kegiatan ibadah tetap bisa berjalan dengan baik,” imbuh Nuryakin.

Ia menambahkan, arahan pemerintah provinsi terkait pelaksanaan prokes dalam ibadah Natal tersebut, sudah sesuai dengan Majelis Sinode Gereja Kalimantan Evangelis (GKE), yang sudah mengingatkan semua unsur gereja untuk melasanakan kegiatan ibadah dengan sederhana dan durasi yang tidak terlalu panjang.

“Ketentuan yang mengatur sudah cukup, tinggal niat kita untuk mematuhi dan menjalankannya. Pemerintah hanya ingin Natal dan Tahun Baru nanti tidak menumbulkan klaster, sehingga harus ada pembatasan tanp menghilangkan maknanya,” pungkas Nuryakin. (sho/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *