KEJAM!!! Dada, Kepala, dan Badan Ditikam Bergantian

Pelaku Pembunuhan di Desa Basirih Hulu Peragakan 31 Adegan

pembunuhan
REKA ULANG: Pihak Polsek Jaya Karya saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukumnya, Jumat (30/7) siang. (IST/ POLSEK JAYA KARYA)

SAMPIT – Pihak Kepolisian mendalami kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pedagang sembako bernama Damanto (55) di Desa Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, pada Minggu (11/7) pagi lalu.

Pada Jumat Jumat (30/7) siang kemarin, Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut. Saat itu dihadirkan pelakunya yakni Andreas Meno alias Andri (30).  Saat rekonstruksi berlangsung, ada 31 adegan yang diperagakan pelaku, saat menghabisi korbannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Iptu Triawan menjelaskan, reka adegan diawali saat tersangka menemui korban dikediamannya. Saat  rekonstruksi berlangsung, terungkap cara tersangka membunuh korban.

Andri menghabisi korban dengan cara menusuk senjata tajam ke arah dada, kepala dan badan korban. Usai membunuh, tersangka pun kemudian berusaha melarikan diri hingga berhasil diamankan pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Kejanggalan Kasus Tewasnya Ansyori Makin Kentara, Saksi Buang Barang Bukti untuk Kaburkan Pelaku Sebenarnya?

”Pelaku mau minta uang dengan korban, tapi korban tidak menuruti permintaan tersangka. Akhirnya, keduanya pun cekcok hingga berujung pembunuhan,” ungkap Triawan.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan yang terjadi pada Minggu (11/7) pagi lalu itu, terungkap saat warga menemukan mayat Damanto di belakang rumahnya.

Menerima laporan tersebut, polisi bergerak cepat melalukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh Damanto. Tidak kurang dari 3 jam setelah penemuan mayat korban, Polisi pun akhirnya mengamankan pelaku, yang sedang dalam pelarian untuk kabur.

Atas perbuatannya, Andri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (sir/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *