Kejari Kotim Panggil Perkebunan Terkait Galian Diduga C Ilegal 

Lokasi tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu
Lokasi tambang galian C ilegal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) masih berupaya mengusut galian C diduga ilegal yang merambah hutan di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga. Penyelidikan agak terhambat karena sejumlah saksi yang mangkir alias tak hadir saat akan diperiksa jaksa.

Saksi yang mangkir itu, mulai dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng hingga sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Hanya satu perusahaan perkebunan yang hadir.

”Iya, benar. Kami ada melakukan pemanggilan (terhadap sejumlah perkebunan), tapi hanya satu yang datang. Akan kami panggil lagi nanti. Semoga mereka kooperatif,” kata Kasi Datun Kejari Kotim Trio Andi Wijaya, penyidik dalam kasus itu, Jumat (2/4).

Mengenai pemeriksaan terhadap saksi dari perkebunan yang memenuhi panggilan, Trio enggan membeberkannya. Dia beralasan masih bersifat rahasia. Pihak perkebunan ikut diperiksa karena galian C yang diduga ilegal itu dijual kepada sejumlah perkebunan kelapa sawit.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit dari sumber internal Kejari, perwakilan perkebunan membantah membeli galian C. Untuk memastikannya, penyidik akan memanggil pihak lain yang mengetahui perusahaan sawit itu yang selama ini membeli galian C ilegal tersebut.

Baca Juga :  Begal Payudara di Sampit Sasar Tenaga Kontrak

Sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam perkara itu, di antaranya, pihak Kecamatan Cempaga, aparatur Desa Bukit Raya, mantan kepala desa, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, dan sejumlah pengusaha galian C. Dari pemeriksaan sementara penyidik, aktivitas itu diduga kuat dibekingi oknum pejabat hingga di tingkat provinsi.

Hal tersebut diungkap, RS, salah satu pemilik usaha galian C ilegal. RS mengaku berani menambang galian C jenis tanah laterit tersebut sejak 2017 tanpa mengantongi izin karena ada restu dari oknum pejabat instansi terkait hingga level pejabat di Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sejak kasus ini mencuat, aktivitas penambangan di lokasi terhenti total. Aktivitas truk keluar masuk di sebelah kanan jalan jika menuju arah Palangka Raya yang biasanya dijejali ratusan truk angkutan, kini tak lagi terlihat. (ang/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *