Kementerian ATR Sebut Desa Hanaut Istimewa, Kenapa?

tanah
KUNJUNGAN: Wamen ATR/BPN Surya Tjandra saat mengunjungi Desa Hanaut didampingi Bupati Kotim Halikinnor. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Surya Tjandra menyebut, Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sebagai desa istimewa. Pasalnya, desa itu menjadi Kampung Reforma Agraria pertama di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

”Hanaut ini istimewa karena pecah telur di Kalimantan Tengah untuk membangun Kampung Reforma Agraria. Baru ada di Kotim,” kata Surya saat diwawancara di sela-sela kunjungannya ke Desa Hanaut, Selasa (5/10).

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Surya didampingi Bupati Kotim Halikinnor, Wakil Bupati Kotim Irawati, dan sejumlah pejabat lainnya. Dia membagikan 112 sertifikat tanah bagi warga Desa Hanaut. Pemberian sertifikat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kepada masyarakat di pedesaan.

Presiden Joko Widodo menargetkan untuk melepas 4,1 juta hektare kawasan hutan di Indonesia pada tahun 2025 mendatang agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dalam rangka meningkatkan perekonomian hingga wilayah pedesaan

Baca Juga :  Diduga Dibawa Kabur Sang Pacar, Siswi SMA Ini Menghilang

Di Kalimantan Tengah, Desa Hanaut merupakan desa pertama yang mendapat distribusi tanah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan agar bisa digarap menjadi lahan pertanian melalui program Kampung Reforma Agraria

Surya mengatakan, pemberian sertifikat merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.

”Kampung reforma agraria sekaligus untuk menjaga kelestarian hutan, di mana masyarakat kerap melakukan ladang berpindah karena tidak ada kepastian hukum atas lahan yang mereka garap,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, Kampung Reforma Agraria merupakan program prioritas nasional yang dicanangkan pemerintah dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Yakni, melalui pengaturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Termasuk untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *