KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas sedang berjuang untuk kembali ke zona hijau kasus Covid-19. Kapuas saat ini sudah berada di level II Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Meski sudah berada di level II, sebagian masyarakat Kapuas masih ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes), akibatnya harus diberi sanksi Satgas Covid-19.
Pelanggar prokes ditemukan saat Tim bidang hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas menggelar razia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Syahripin mengatakan, apa yang telah disampaikan dalam sosialiasi Satgas Covid-19, sepertinya tidak dipedulikan oleh oknum masyarakat, karena terlihat dalam razia.
“Seharusnya apa yang disampaikan oleh tim Satgas tentang Prokes ditaati oleh masyarakat, jangan karena PPKM II dan kasus Covid-19 sudah landai, kita malah tidak mematuhi Prokes, seolah-olah Covid ini sudah tidak ada,” katanya, Senin (4/10) kemarin.
Dia juga menuturkan bahwa sangat menyayangkan masih ditemukan para oknum masyarakat, yang masih tidak mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah dan menerkam angkat penularan Covid-19, dimana bisa menjadikan lonjakan kasus baru.
“Jangan sampai adanya lonjakan kasus baru, karena ulah sendiri yang tidak mematuhi Prokes. Kalau adanya lonjak kasus Covid-19 nanti, kita semua juga yang susah, belajarlah dari sebelumnya, semua harus ditutup karena tingginya kasus Covid-19 di Kapuas ini,” terangnya.
Sementara itu, tim satgas Bidang Penegakan Hukum Prokes Kabupaten Kapuas yang terdiri dari personil Kodim 1011/Klk, Sub Den Pom Klk, TNI Al Klk, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar, melaksanakan giat razia Prokes di beberapa wilayah dalam kota Kapuas dan langsung menindak tegas para pelanggar Prokes dengan memberikan sanksi push up dan lainnya.
“Sanksi ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang melanggar Prokes, sehingga dapat menyadari apa yang dilanggar akan berdampak membahayakan diri sendiri, keluarga dan orang lain. Mereka yang terjaring sebanyak 15 warga, karena tidak mengenakan masker,” tegasnya. (der/fm)