TAMIANG LAYANG – Sokojo Alias Pak Ambul (54) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Dusun Timur akibat nekat membacok kepala adik ipar sendiri Leimono Muguk (46), Minggu (10/10) tadi.
Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi di Dusun Katambung RT 03, Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, sekitar pukul 14.30 WIB.
Permasalahan tersebut terjadi lantaran Sukojo emosi dikarenakan tanah yang akan dihibahkan untuk pembangunan jalan Desa Haringen oleh ibunya bernama Minah tidak jadi akibat rayuan dari korban.
“Mengetahui tanah hibah untuk pembangunan jalan desa itu tidak jadi, lalu menyulut emosi pelaku. Tak lama korban datang, sehingga terjadilah penganiayaan oleh pelaku,” ucap Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Ferry Endro, saat diwawancarai Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (11/10).
Lanjut Kapolsek, anggotanya yang menerima laporan adanya penganiayaan dan pemberatan (Anirat) langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Tamiang Layang untuk mendapatkan pertolongan medis. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala belakang bawah sebelah kiri, terkena bacokan pelaku yang menggunakan sebilah parang.
“Pelaku menyerahkan diri ke SPKT Polres Bartim, sebelum diamankan anggota,” tuturnya.
Kapolsek menegaskan, anggota Reskrim Polsek Dusun Timur telah memeriksa dua orang saksi, serta barang bukti yang diamankan satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 50 centimeter, satu buah celana dan baju milim korban yang berlumuran darah. (apr/fm)