Keponakan Gugat Tantenya setelah Diberi Pinjaman Uang

Tuntut Ganti Rugi sampai Ratusan Miliar

Keponakan Gugat Tantenya,Keponakan Gugat Tantenya setelah Diberi Pinjaman Uang
Pengadilan Negeri Sampit menggelar sidang gugatan yang diajukan Harsono Wahono alias Sansan pada Indrianti Ismail, Selasa (15/6).

”Jika punya niat baik dan bertanggung jawab, kenapa menolak buat pernjanjian di notaris? Bahkan, saat Appraisal datang, dia malah menghindar,” tegas Indriani.

Kuasa hukum Indriani, Yasmin, menilai tindakan penggugat keterlaluan. Padahal, kliennya sudah memberikan pinjaman kepada penggugat. ”Bayangkan saja. Ini yang meminjamkan uang tantenya sendiri digugatnya. Kan durhaka namanya. Ya, sudah. Kalau maunya seperti ini, kami ladeni saja,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Yasmin, apabila penggugat punya iktikad baik, harusnya menyelesaikan pinjaman tersebut. Bukan sebaliknya, mengajukan gugatan.

Sansan melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata. Dalam gugatannya menyebutkan, Sansan  mengakui ada diberikan uang oleh tergugat sebesar Rp 10,6 miliar tanpa bunga dengan kesepakatan menunggu tanah miliknya yang diminta oleh Indriani laku terjual.

Baca Juga :  Agustiar Bantu Anak Yatim hingga Lansia

Awal perjanjian disepakati secara lisan, yaitu hasil dari penjualan tanah milik penggugat akan digunakan untuk membayar pinjaman dan keuntungan akan dibagi dua antara penggugat dan tergugat setelah dipotong dari uang yang diberikan tergugat kepada penggugat.

Selain itu, Sansan disomasi tiga kali untuk membuat perjanjian di notaris. Perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan penggugat. Dalam gugatannya, Sansan yang merupakan seorang pengusaha itu mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 31,88 miliar dan kerugian inmateril Rp 150 miliar.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit Doni Prianto meminta kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum persidangan masuk ke tahap selanjutnya. Keduanya diberi kesempatan menunjuk hakim mediator. Namun, karena pendapat berbeda, akhirnya hakim yang memilih.

”Karena kedua belah pihak beda pilihan mediator, jadi hakim yang memilih. Kami tunjuk Abdul Rasyid sebagai hakim mediatornya,” ujar Doni. (***/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *