Keputusan Tarif PDAM Pertaruhkan Citra Kepala Daerah

Suara Penolakan Terus Digaungkan, Desak Batalkan Kenaikan

kenaikan tarif PDAM Sampit
WAWANCARA: Bupati Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati saat diwawancara wartawan, beberapa waktu lalu.(YUNI/RADAR SAMPIT )

”Pemerintah daerah harus lebih peduli dengan masyarakat. Harusnya pemerintah daerah lebih peka dengan keadaan. Kami memahami keadaan dan kesulitan PDAM. Tapi, tentu saat pandemi, kurang tepat menaikkan tarif,” kata Kurniawan, Rabu (27/10).

Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD Kotim ini menuturkan, kenaikan tarif PDAM yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Tarif tersebut banyak dikeluhkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai membebani masyarakat karena saat ini ekonomi sedang lesu imbas pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Terkait regulasi, pihaknya yakin hal tersebut melalui kajian dari bidang hukum Pemkab Kotim dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Akan tetapi, pemerintah daerah juga harus memiliki rasa empati terhadap masyarakat yang masih dalam masa proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  Direktur PDAM Kapuas masih Kosong

Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang sistem penyediaan air minum, pada Pasal 40 disebutkan wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SPAM atau sistem penyedia air minum.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah dalam membuat kebijakan harus memiliki kajian yang juga berdampak terhadap sosial, termasuk terkait penyesuaian tarif air. Menurutnya, masih ada solusi yang bisa diupayakan tanpa harus buru-buru menaikkan tarif. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus meningkatkan perhatian kepada PDAM agar fungsi sosialnya melayani masyarakat juga harus tetap dijalankan dengan baik.

”Data PDAM sudah ada 5.000-an daftar tunggu untuk sambungan, tentu ini perlu dioptimalkan. PDAM Kotim sudah memiliki pengolahan air yang sangat besar, peran pemerintah daerah harus diperkuat dalam penambahan jaringan distribusi air,” kata Kurniawan.

Disinggung terkait sikap Fraksi PAN yang mengkritisi kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif air ini, Kurniawan menilai ini sebagai hal wajar. Meskipun Fraksi PAN mendukung pemerintah daerah, apabila kebijakan itu tidak prorakyat, pihaknya akan mengkritisi dan menjalankan fungsi sebagai lembaga DPRD yang memberi pengawasan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *