PALANGKA RAYA – Masih ingat dengan insiden kerumunan masyarakat yang mendaftar vaksinasi di Bundaran Besar pada 4 Agustus 2021 lalu? Kasus ini direspon YLBHI-LBH Palangka Raya dengan melapor ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Hasilnya, Ombudsman menilai Kapolresta dan Walikota Palangka Raya melakukan maladministrasi atas pendaftaran vaksinasi Covid-19 massal pada 4 Agustus 2021 lalu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Raden Biroum Bernardianto menyampaikan, ada maladministrasi berupa kelalaian dan tidak kompeten dalam pelaksanaan vaksinasi massal. ”Iya, ada ditemukan hal itu,” ujarnya, Kamis (28/10).
Biroum mengatakan, pelaksana kegiatan tidak dapat mencegah terjadinya kerumunan. Ombudsman melakukan tindakan korektif yakni, wali kota memberikan imbauan secara tertulis dan dipublikasi terkait pelaksanaan vaksinasi.
”Kami sudah meminta agar hal tersebut tidak terulang kembali, yakni kerumunan. Makanya harus sesuai prokes,” katanya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Fairid Naparin menyatakan menghormati hukum dan aturan yang ada. “Sudah dijalankan, yakni membuat edaran maupun panduan vaksinasi dan sudah dilakukan. Kami sudah lakukan apa yang direkomendasikan oleh Ombudsman.” Sebutnya singkat.
Sementara itu, Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho mengapresiasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berupa maladministrasi tidak kompetennya Kepala Kepolisian Resor Palangka Raya dan Walikota Palangka Raya dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal yang menyebabkan kerumunan sehingga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami mengapresiasi atas kinerja dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sebutnya.
Dia mengatakan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.