Dia menambahkan, LBH Palangka Raya berpendapat penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kota Palangka Raya masih terdapat kelemahan-kelemahan dari penyelenggara Negara sehingga perlu perbaikan demi terputusnya mata rantai penyebaran covid-19.
“Polresta dan Walikota Palangka Raya untuk menjalankan tindakan korektif sebagaimana yang tercantum dalam LAHP Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor Registrasi: 0046/LM/VIII/2021/PKY. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dan tidak takut untuk menyampaikan pendapat jika terjadi pelayanan publik yang buruk dari penyelenggaraan Negara, demi terciptanya tata kelola Pemerintahan yang baik.” pungkasnya. (daq/yit)