Klaster Baru Muncul dari PBS Sawit

Lamandau jadi Zona Merah

Klaster Baru Muncul dari PBS Sawit
Kegiatan vaksinasi para lansia di Lamandau, beberapa waktu lalu. (dok.radarpangkalan bun)

NANGA BULIK- Dalam  bulan Juni ini tercatat oleh tim gugus Kabupaten Lamandau, kasus covid 19 kembali menanjak drastis. Hal ini membuat daerah ini berstatus zona merah.

Penambahan kasus cukup besar terjadi tanggal 10 Juni lalu, yakni 15 kasus. Kemudian pada Kamis  27 Juni  12 kasus dan Jumat 18 Juni  23 kasus. Sehingga sampai kemarin, total sudah ada 599 orang terkonfirmasi positif covid 19. Dengan 55 orang masih dalam perawatan, 538 orang sembuh dan 6 meninggal dunia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data tim gugus pula, penyebaran covid-19 juga muncul dari klaster-klaster perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.Ada sekitar 8 perusahaan yang pernah menjadi klaster penyebaran. Dan yang masih tercatat ada penyebaran, antara lain di  6 perusahaan yakni PT TAN, PTGCM, PT SMG, PT Pilar, PT NAL dan PT FLTI.

Baca Juga :  Bantuan Mengalir ke Korban Banjir di Katingan

Salah satu tim satgas Covid-19 Lamandau Alvia, penyebaran Covid di perusahaan terjadi akibat perjalanan keluar daerah.

“Para karyawan memang tidak mudik saat lebaran, tapi mereka banyak yang izin cuti setelah usai larangan mudik. Sepulang cuti beberapa diantaranya mengalami gejala dan akhirnya positif,”ujarnya kepada Radar Sampit.

Kemudian lanjutnya, penyebaran di dalam kota Nanga Bulik rata-rata akibat dari perjalanan darat tanpa tes. Seperti dari Banjarmasin, Pangkalanbun, Sampit dan Palangkaraya.

Ketua Satgas penanggulangan Covid-19 yang juga Bupati Lamandau H Hendra Lesmana  juga mengkhawatirkan tren peningkatan kasus yang diprediksi akan terus terjadi dalam beberapa hari kedepan ini.

“Itu dampak dari edaran kita sebelumnya bahwa kita minta manajemen perusahaan untuk memastikan pegawai/karyawan yang datang harus diketahui bebas covid19 sehingga kita bisa deteksi dan segera mengisolasi mereka di mess desa. Banyak yang berhasil ditracking,  Karena kita memperkuat tracking bersama pihak-pihak terkait, maka angka peningkatan kasus pasti akan terlihat,”ujarnya menjelaskan.

Dirinya pun menegaskan agar warga dengan kesadaran diri tetap menjalani isolasi mandiri minimal 5 hari setelah datang dari perjalanan luar daerah , atau melapor kepada RT/lurah setempat untuk dibantu menjalani isolasi mandiri . Hal ini karena banyak kasus, meskipun sudah mengantongi hasil negatif tes PCR atau antigen sebelum naik kapal atau pesawat, ternyata masih bisa positif.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *