PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari ke depan. Banjir yang masih mengancam sejumlah kecamatan menjadi dasar perpanjangan status tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir yang berlaku dari 23 Agustus 2021 hingga 5 September-Oktober 2021. Mengingat banjir masih terjadi dan potensi curah hujan masih tinggi maka tanggap darurat banjir kembali diperpanjang dan mulai berlaku dari 6 September 2021 sampai 19 September 2021.
Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat, Syahruni menegaskan bahwa Satgas penanggulangan banjir Kabupaten Kobar memutuskan untuk memperpanjang masa status tanggap darurat bencana banjir, meskipun diketahui banjir di Kecamatan Arut Utara sempat mengalami penurunan.
“Saat ini banjir meluas bukan hanya di Kecamatan Aruta tetapi juga sudah mencapai Kotawaringin Lama dan sebagian wilayah Kecamatan Arut Selatan,” ungkapnya.
Masih tingginya potensi hujan di wilayah Kotawaringin Barat dan sekitarnya maka diprediksi debit air akan meningkat dan banjir semakin meluas. Terkait langkah dan upaya yang telah dilakukan dalam kebencanaan, Pemerintah Kabupaten Kobar telah menyalurkan bantuan dan melakukan evakuasi warga yang rumahnya terendam banjir cukup parah.
Menurutnya, bersama Satgas banjir dari unsur TNI dan Polri akan terus dilakukan pemantauan banjir serta kesehatan warga terdampak banjir dengan melibatkan tim kesehatan dari kecamatan.”Potensi banjir yang masih terjadi, ia mengimbau kepada warga di daerah aliran sungai agar meningkatkan kewaspadaannya,” pungkasnya.
Hujan deras masih mengguyur Pangkalan Bun menyebabkan peningkatan debit Sungai Arut terus meningkat. Akibatnya puluhan rumah di lima kelurahan di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat mulai terendam.
Berdasarkan data sementara yang diterima untuk kelurahan Baru terdapat sebanyak 28 rumah yang terdampak, di Kelurahan Raja Seberang ada Sebanyak 15 rumah, di Kelurahan Mendawai ada sebanyak 10 rumah, sementara jumlah tersebut belum termasuk di kelurahan Raja dan Kelurahan Mendawai Seberang.