SAMPIT – Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim kembali menangkap dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Ernawati (34) dan Daim (46).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Poros PT Sarpatim, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Rabu (14/7) malam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya telah berhasil menyita tiga bungkus plastik klip kecil berisikan kristal warna bening diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 0,96 gram.
”Benar. Jadi, kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan apapun melainkan satu rekan bisnis menjual barang haram,” kata Syaifullah, Kamis (15/7) siang.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim, bahwa ada sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Telawang. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi, pihaknya mengamankan dua orang sekaligus, satu diantaranya merupakan seorang perempuan. Selain sabu, Polisi juga berhasil menyita 7 pak plastik klip kecil, timbang digital, telepon genggam, hingga uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim.
”Kedua pelaku ini memiliki perannya masing-masing. Yang perempuan (Ernawati) sebagai penyewa rumah sekaligus penjual barang haram. Sedangkan pemilik rumah (Daim), tugasnya mencari sabu untuk dijual kembali melalui si penyewa rumahnya,” ungkap Syaifullah.
Syaifullah menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Atau Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (sir/fm)