Komplotan Penjahat ‘Mutilasi’ Alat Berat Perusahaan

pencurian dan pemberatan
KONFERENSI PERS: Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira (kemeja putih) menggelar konferensi pers penangkapan enam pelaku pencurian alat berat, Kamis (8/7). (EKO APRIANTO/RADAR SAMPIT)

TAMIANG LAYANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Timur menangkap enam pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) alat berat milik PT. Sinar Barito Global (SBG).

Keenam pelaku berinisial RM (48), RN (46), DT (45), BS (42), SS (63), dan MM (54). Mereka melakukan aksinya pada bulan November sampai Desember 2020 lalu di Desa Janah Jari Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur.

Bacaan Lainnya

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengatakan, penangkapan pelaku curat ini setelah adanya laporan dari manajemen PT. SBG, Sri Mahriati (37) yang mengatakan bahwa sejumlah alat berat hilang yang berada di lokasi perusahaan.

“Laporan kami terima, dan dari hasil penyelidikan, ternyata alat berat tersebut dijual ke pengepul besi tua berisial SS dan MM. Pelaku utama yaitu RM dan RN, dibantu DT dan BS untuk memalsukan surat-surat perihal perintah kerja,” kata Afandi saat konferensi pers (konfres) di halaman Mapolres Bartim, Kamis (8/7) pagi.

Baca Juga :  Berusaha Kabur, Tersangka Curanmor Ditembak Tiga Kali di Kaki

Dijelaskan Afandi, pelaku RM dan RN merupakan mantan karyawan PT. SBG, dengan kecerdikan mereka mengelabui petugas yang berjaga di lokasi penyimpanan alat berat dan mengakui bahwa mereka pemilik alat berat tersebut.

Alat berat yang sudah tua jenis ekskavator, loader, dozer, dan dumptruk tersebut dimutilasi atau dipotong-potong oleh pembeli SS dan MM.

“Alat berat yang sudah dipotong-potong tersebut terjual sekitar Rp 200 juta, dijual bukan harga per unit. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material miliaran rupiah,” sebut Afandi.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun tentang. (apr/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *